Transaksi Online
1. Pengertian
Suatu kegiatan jual beli dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan Negosiasi , Transaksi dan Komunikasi Bisa melalui alat komunikasi seperti Telfon , SMS dan sebagainya.2. Jenis Transaksi Online
1. Model Transfer antar BankKelemahan sistem ini adalah versifikasi mengenai identitas penjual dan hanya mensyaratkan kepercayaan yang tinggi antara dua belah pihak.
2. Cash On Delivery ( COD)
Transaksi Cod adalah Transaksi yang mempertemukan antara penjual dan pembeli.
3. Rekening Bersama ( RekBer)
Inilah model transaksi yang paling aman dan sedang sangat populer dalam jagat belanja online saat ini.
3. Prosedur Transaksi Online
1. Pembeli datang dan melihat produk
2. Pembeli menghubungi penjual untuk bertanya
3. Pembeli mengirim atau transfer sejumlah uang
4. Penjual mengirim barang yang dipesan pembeli
5. Pembeli konfirmasi kepada penjual jika barang telah diterima dan dicek kelengkapan isinya.
4. Undang - Undang Transaksi Online
Undang - Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.Selama ini tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam pasal 378 Kitab Undang - Undang-undangan Hukum Pidana.
Komentar
Posting Komentar