Transaksi Online

1. Pengertian

Suatu kegiatan jual beli dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan Negosiasi , Transaksi dan Komunikasi Bisa melalui alat komunikasi seperti Telfon , SMS dan sebagainya.

2. Jenis Transaksi Online

1. Model Transfer antar Bank
      Kelemahan sistem ini adalah versifikasi mengenai identitas penjual dan hanya mensyaratkan kepercayaan yang tinggi  antara dua belah pihak.
2. Cash On Delivery ( COD)
      Transaksi Cod adalah Transaksi yang mempertemukan antara penjual dan pembeli.
3.  Rekening Bersama ( RekBer)
       Inilah model transaksi yang paling aman dan sedang sangat populer dalam jagat belanja online saat ini.

3. Prosedur Transaksi Online

1. Pembeli datang dan melihat produk 
2. Pembeli menghubungi penjual untuk bertanya
3. Pembeli mengirim atau transfer sejumlah uang
4. Penjual mengirim barang yang dipesan pembeli
5. Pembeli konfirmasi kepada penjual jika barang telah diterima dan dicek kelengkapan isinya.

4. Undang - Undang Transaksi Online

      Undang - Undang No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selama ini tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam pasal 378 Kitab Undang - Undang-undangan Hukum Pidana.

   " Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu dan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan , dan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya , atau supaya memberi hutang atau menghapus hutang , diancam Karna penipuan  , dengan pidana penjara paling lamaempat tahun". 

Walaupun UU ITE Tidak secara khusus mengatur mangenai tindak pidana penipuan , namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Laporam

Surat